Dwidaya Holidays menyediakan layanan yang lengkap dan berpengalaman dalam proses pengurusan dokumen perjalanan dan visa. Dengan tim ahli kami, anda dapat berkonsultasi terkait persyaratan dokumen perjalanan yang diperlukan serta syarat-syarat Visa sesuai dengan negara tujuan Anda.
Kami menyediakan bantuan professional untuk memudahkan Anda dalam proses ini, sehingga Anda dapat fokus sepenuhnya pada persiapan liburan Anda.
PEMBUATAN PASPOR BIASA DAN ELEKTRONIK DI JAKARTA PUSAT DAN BARAT
Perpanjangan Paspor Untuk DewasaTambahan Dokumen Pembuatan Paspor Baru Untuk Dewasa
- Fotocopy E-KTP, KK, Akte Lahir,
- Melampirkan paspor asli
- Fotocopy Surat WNI (Untuk Keturunan)*, Fotocopy Surat Ganti Nama*, Copy Akte Nikah* (Jika ada)
Pembuatan Paspor Baru & Perpanjangan Paspor Untuk Anak
- Fotocopy STTB/Ijazah Sma
- Surat Sponsor (Karyawan) : Menggunakan Bahasa Indonesia, harus dengan Kop Surat / Cap Perusahaan dengan mencantumkan alamat & nomor telepon perusahaan, jabatan, tujuan & tanggal keberangkatan.
- ID Card Karyawan
- NPWP
Pembuatan Paspor Baru & Perpanjangan Paspor Untuk Nanny / Pembantu
- Fotocopy paspor, akta nikah, & KTP kedua orang tua.
- Fotocopy KK (nama anak harus sudah tercantum di dalamnya).
- Fotocopy akte lahir anak.
- Kedua orang tua harus mendampingi saat foto di imigrasi.
- Jika salah satu orang tua tidak bisa mendampingi harus melampirkan surat kuasa diatas materai dan melampirkan ktp asli.
Pengajuan Paspor Baru harap dipastikan belum pernah mengajukan pembuatan paspor di imigrasi manapun.
- **Paspor lama (untuk perpanjang paspor) & di copy paspor lamanya
- Fotocopy E-KTP, KK, akte lahir, akte nikah*
- Fotocopy KTP & paspor majikan
- Surat pernyataan majikan diatas materai
- Pada saat foto majikan harus mendampingi
- Pastikan belum pernah menjadi TKI atau TKW
Harap diperhatikan:DOKUMEN TAMBAHAN :
- Surat-surat asli dibawa saat foto
- Pengguna softlens/kontak lens harap membawa tempat softlens, karena saat foto softlens harus dilepas
- Bagi anak yang masih dibawah umur 18 tahun, dan LAHIR DI LUAR NEGERI, pada saat pembuatan paspor, MELAMPIRKAN PASPOR ASING & AFFIDAVIT
- Untuk kedua ORANG TUA YANG BERBEDA KEWARGANEGARAAN, pada saat pembuatan paspor anak, MELAMPIRKAN PASPOR ASING & AFFIDAVIT ANAK.